Menko PMK Ajak WNI Bermasalah di Arab Saudi Manfaatkan Amnesti
Setelah masa amnesti berakhir, pemerintah Arab Saudi akan memberlakukan aturan secara tegas dengan menerapkan hukuman berat. Bagi WNA yang tertangkap akan dikenai denda sangat tinggi sekaligus larangan masuk kembali ke Arab Saudi.
Pemerintah Indonesia pun telah membentuk tim khusus pembantuan teknis yang terdiri dari Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk kebutuhan mendukung perwakilan RI di Arab Saudi dalam memberi pelayanan bagi WNI peserta program amnesti ini.
Merujuk data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TK), kata Puan, hingga saat ini terdapat 60.000 WNIB yang akan memanfaatkan program amnesti tahun 2017. Sampai 20 April pun tercatat sudah 3.408 WNIB yang mengikutinya.
Rinciannya, 2.277 WNIB memanfaatkan amnesti melalui KBRI Riyadh. Sidanya melalui KJRI Jeddah.
Meski ada program amnesti, tapi beberapa WNIB mengungkapkan keberatannya jika tidak bisa kembali ke Arab Saudi. Sebab, ada moratorium pengiriman TKI ke 19 negara di Timur Tengah sesuai dengan Keputuran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor 260 tahun 2015.
Menko PMK dalam kunjungan kerjanya di Arab Saudi juga berdialog dengan kelompok masyarakat madani, Pospertki, BMI Garda Bangsa PKB dan para aktivis pembela WNI/TKIB di Ruang Rapat Konjen Jeddah. Dalam kesempatan itu, Menko PMK juga menghimbau kelompok aktivis untuk turut menyosialisasikan proses amnesti bagi WNIB.
Dengan begitu, kata Menko PMK, proses amnesti bisa dipahami dan diikuti secara baik dengan kesadaran penuh. Sebab, ada kekhawatiran kasus tentang TKI bermasalah (TKIB) dan TKO overstayer (TKIO) pada 2013 bakal terulang lagu.
“Mengingat ada kesulitan proses amnesti ini terkait dengan WNI lansia, orang sakit, anak-anak yang tidak memiliki surat sahadah milad (surat keterangan lahir). Saya juga berharap pada WNI yang sudah proses pemulangan kemudian ingin kembali ke Saudi mencermati hal tersebut,” pungkasnya.