Menko PMK: Hipertensi Mengakibatkan Beban Negara Bertambah
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan hipertensi dinyatakan sebagai penyakit paling berbahaya di masa pandemi Covid-19.
Menurut Muhadjir, berdasarakan data terkini hipertensi menjadi komorbid tertinggi yaitu sebesar 50,1 persen dan bisa memperburuk kondisi penderita Covid-19.
"Meskipun di samping hipertensi, penyakit komorbid lain yang juga bisa menyebabkan kematian bagi pasien Covid-19 yaitu diabetes, penyakit paru-paru, jantung, dan demam berdarah dengue (DBD)," kata Menko Muhadjir di Jakarta, Senin (17/5).
Dia melanjutkan hipertensi juga dikenal sebagai pembunuh diam-diam atau the silent killer karena sering disertai tanpa ada keluhan.
Padahal, hipertensi menjadi faktor risiko utama penyakit kardiovaskular, terutama penyakit jantung, stroke, gagal ginjal, dan demensia.
Bahkan data BPJS, setiap tahun anggaran yang dikeluarkan untuk pengobatan penyakit tersebut bisa mencapai Rp 5,4 triliun.
"Masyarakat harus melakukan pencegahan dan pengendalian khususnya hipertensi melalui Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas)," ucapnya.
Hipertensi, tambah Muhadjir, bila tidak dicegah akan mengakibatkan beban negara untuk menyediakan biaya pengobatan penyakit katastropik juga akan terus meningkat.