Menkominfo: Jangan Bunuh Industri ISP
Rabu, 17 April 2013 – 19:07 WIB
Tidak Bisa Dipidanakan
Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Kamis, 11/4), kuasa hukum Indar Atmanto, Luhut MP Pangaribuan menilai, Ismijati tidak mempunyai kapabilitas sebagai saksi. Selain itu, dia pernah menjadi pasien rumah sakit jiwa.
Rupanya, pernyataan yang disampaikan di depan persidangan itu, oleh Asmijati Rasjid dilaporkan ke Polda Metro Jaya sebagai delik pencemaran nama baik.
Namun, pengamat hukum yang juga bekas pimpinan KPK, Chandra Hamzah, menyatakan, laporan pidana Asmijati bertentangan dengan pasal 16 UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat. Aturan itu menyebutkan, Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.