Menkominfo: Jangan Bunuh Industri ISP
Rabu, 17 April 2013 – 19:07 WIB
"Perlu diketahui oleh masyarakat, bahwa dalam persidangan sudah ada hakim yang memimpin, jika ada pernyataan atau pertaanyaan yang tidak relevan dinyatakan oleh pihak-pihak saat persidangan, maka hakim seketika akan mengambil sikap, misalnya melayangkan teguran. Jadi bukan polisi yang mempunyai kewenangan,” ungkapnya.
Ditambahkan, Selain mempertimbangkan dasar hukum, polisi bisa juga memperhitungkan faktor-faktor lain, misalnya apakah pelapor masih di bawah umur, atau masih dalam pengampuan. Pihak-pihak ini tidak dapat membuat melaporkan tindak pidana.
Seperti terungkap di persidangan, Asmiati Rasjid diduga pernah mengalami gangguan jiwa. Dugaan ini berdasarkan keterangan dari Rumah Sakit Kesehatan Jiwa (RSK) Hurip Waluya, Karang Tineung, Bandung, Jawa Barat. Sesuai ketentuan, pihak yang mengalami gangguan jiwa tidak bisa membuat laporan pidana.(fuz/jpnn)