Menkominfo Puji Bea Cukai Batam karena Sukses Kendalikan IMEI
"Selain itu juga, aturan kepabeanan yang berbeda dengan daerah Indonesia lainnya,” ungkap Susila.
Menurutnya, aturan kepabeanan di Kawasan Bebas Batam juga berdampak pada aturan registrasi IMEI perangkat handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) yang masuk dan keluar dari dan ke Batam.
“Khusus Free Trade Zone, masuk registrasi saja, pajak tidak dibayar. Ketika keluar (Batam), baru ada pajaknya,” jelasnya.
Susila juga memaparkan data registrasi pendaftaran IMEI untuk perangkat HKT melalui barang kiriman dan barang bawaan penumpang dari 18 April-18 November 2020 secara nasional adalah sebanyak 101.703, dan Batam 1.426 perangkat.
Susila menambahkan untuk data penindakan handphone secara nasional 2019 adalah 51.422 unit. Dengan jumlah penindakan 738 kali.
Pada 2020 sebanyak 38.178 unit, dengan jumlah penindakan 315 kali.
“Untuk perkiraan nilai penindakan handphone adalah Rp 104,91 miliar pada 2019, dan Rp 62,13 miliar pada 2020,” ungkap Susila.
Ia menjelaskan sebagai salah institusi yang memiliki bagian dalam penerapan aturan IMEI, Bea Cukai Batam telah melakukan beberapa upaya seperti sosialisasi melalui berbagai media, penguatan pengawasan, penyempurnaan sistem layanan dalam hal ini CEISA Barang Kiriman dan CEISA PRM (Passenger Risk Management), dan koordinasi dengan instansi terkait dan pelaku usaha.