Menkominfo Targetkan Migrasi Siaran ke Televisi Digital Rampung November 2022
jpnn.com, LOMBOK BARAT - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate kembali berbicara tentang digitalitasi penyiaran.
Menurutnya, digitalisasi penyiaran dirancang sebagai cara untuk mendayagunakan frekuensi se-efisien mungkin sehingga tercipta koeksistensi di ruang digital, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah menargetkan penyelesaian akhir program migrasi penyiaran televisi analog ke digital melalui Analog-Switch-Off (ASO) pada 2 November 2022.
"Upaya penciptaan fair level of playing field dan konvergensi industri media terus dilakukan melalui beragam kebijakan yang melibatkan beragam pemangku kepentingan terkait," ujar Menkominfo saat membuka Kongres VI Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat (29/10.
Menurut Johnny, pemerintah juga secara konsisten melakukan studi komparasi praktik-praktik negara lain untuk mendukung pertumbuhan industri media secara berkelanjutan di era transformasi digital.
"Salah satu yang menjadi perhatian adalah perkembangan kebijakan banyak negara untuk menyetarakan posisi industri media konvensional dengan para penyelenggara konten, atau yang biasa dikenal dengan Publishers’s Rights," ucapnya.
Menteri Johnny menilai koeksistensi media di ruang digital menjadi penting untuk menempatkan posisi industri pers setara dengan pengelola platform digital.
"Meski bukan silver bullet untuk memastikan ekosistem industri pers yang independen dan keberlanjutan, ketentuan publisher rights merupakan salah satu alternatif kebijakan publik yang menempatkan posisi industri pers setara dengan pengelola platform digital dengan jumlah pengguna yang besar," katanya.