Banyak Banget, Menkominfo Sudah Memutus Akses Terhadap 4.906 Konten Pinjol
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan pihaknya telah memutus akses ke 4.906 konten financial technologi atau pinjaman online yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Menurut Johnny, pemutusan juga dilakukan karena pinjol banyak yang meresahkan masyarakat.
“Jadi, terhitung sejak 2018 hingga 26 Oktober 2021, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.906 konten fintech atau pinjaman online yang melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Johnny G. Plate pada Webinar Memilih Fintech Terpercaya di Tengah Maraknya Pinjaman Online Ilegal, dari Jakarta, Jumat (29/10).
Menurut Johnny, pinjol ilegal yang telah diputus aksesnya tersebut tersebar di berbagai platform.
Baik laman, penyedia aplikasi seperti Google, Play Store, situs file sharing maupun media sosial.
“Kementerian Kominfo mengajak seluruh elemen publik makin aktif terlibat dalam mewujudkan ekosistem digital Indonesia, khususnya pada layanan jasa keuangan pinjaman online agar makin kondusif dan makin produktif,” ucapnya.
Menkominfo dalam kesempatan kali ini juga menyatakan pemutusan akses konten pinjol ilegal bersumber dari tiga jalur laporan.
Yakni, pengaduan masyarakat, patroli siber Kementerian Kominfo dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).