Menkopolhukam: Revisi RUU bukan Untuk Bunuh KPK
jpnn.com - JAKARTA – Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan mengaku saat ini belum bisa memberi komentar terhadap kontroversi revisi RUU KPK. Namun, ia yakin revisi itu tetap perlu dilakukan.
“Kami tunggu dulu, nanti bagaimana bentuknya. Kami belum sampai mengatakan setuju atau enggak setuju. Tapi kami setuju kalau memang revisi itu dalam konteks memperbaiki peranan KPK sehingga tidak terjadi tumpang tindih,” ujar Luhut di Kantor Kepresidenan, Rabu (10/7).
Luhut juga enggan mengomentari soal pembatasan usia KPK yang hanya 12 tahun. Menurutnya, revisi itu bukan berarti untuk menghilangkan KPK.
“Enggak membunuh. Tidak ada maksud membunuh. Kami mau bikin KPK lebih efektif lagi aja," imbuhnya.
Menurut Luhut, ada beberapa perbaikan yang perlu dilakukan KPK. Salah satunya mengenai penghentian penyidikan melalui dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Selama ini, kasus yang sudah ditangani KPK tidak bisa dihentikan. Padahal, ia memandang kewenangan untuk itu perlu diberikan pada lembaga antikorupsi tersebut.
“Misalnya, SP3. Kami pertanyakan itu melanggar hak asasi manusia enggak sih? Apakah manusia tidak bisa bikin salah, misal seperti itu," imbuhnya.
Luhut memastikan, tidak ada yang setuju KPK dilemahkan. Hanya memang perlu ada perbaikan. Mantan Kepala Staf Presiden itu mengatakan, Presiden Joko Widodo berkomitmen untuk menguatkan KPK. Hanya saja, tegasnya, KPK tetap perlu diawasi.