Menkopolhukam Tak Klarifikasi Kapolri
Setelah Tahu Bukti Rekaman hanya CDRSabtu, 14 Agustus 2010 – 08:12 WIB
Sebelumnya, ketua majelis hakim Tjokorda Rae Suamba menyatakan enggan memundurkan kembali sidang hanya untuk memeriksa CDR. Alasannya, agenda sidang tak bisa diundur-undur lagi. Lagi pula, dia sudah tiga kali memerintahkan polisi menyerahkan rekaman itu. Namun, rekaman itu tak pernah diserahkan hingga akhirnya polisi mengaku hanya berupa CDR.
Anggota Komisi III Achmad Dimyati menegaskan Komisi III secepatnya akan mengundang Kapolri untuk menjelaskan secara detil maksud dari pernyataannya. "Apa rekaman CDR atau rekaman seperti (rekaman percakapan, Red) Anggodo dengan Wisnu (mantan Jaksa Agung Muda Intelijen/Jamintel Wisnu Subroto, Red) dan yang lainnya itu," kata politisi PPP itu.
Karena itu, lanjut Dimyati, Kapolri tidak bisa sertamerta divonis telah melakukan kebohongan publik. "Kalau terbukti berbohong, komisi 3 pasti akan mengambil tindakan tegas," katanya tanpa merinci tindakan tegas yang dimaksud. Dalam raker dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso memang pernah mengatakan memiliki rekaman antara Ade - Ari.