Menkopolhukam Tak Klarifikasi Kapolri
Setelah Tahu Bukti Rekaman hanya CDRSabtu, 14 Agustus 2010 – 08:12 WIB
Anggota DPD asal NTB Farouk Muhammad mengatakan Kapolri memang harus diminta pertanggungjawaban atas pernyataannya. Tapi, itu harus dilakukan secara hati "hati. Sebab, suasana kebatinan kepolisian saat itu ingin membuktikan pihaknya tidak bersalah dalam kasus cicak dan budaya. Apalagi, itu disampaikan pasca rekaman percakapan Anggodo dengan beberapa pihak diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi.
"Sehingga rekaman (yang dikatakan Kapolri, Red) tersebut seolah -olah juga percakapan. Kalau memang kapolri menyatakan rekaman itu adalah rekaman isi pembicaraan maka termasuk kebohongan publik. Tapi, kalau cuma dikatakan rekaman saja maka tidak bisa apa "apa," tegas mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) itu.
Farouk juga menegaskan, kebohongan publik tidak ada ancaman pidananya. Menurut dia, tidak ada sistem pidana yang menjadikan pernyataan pejabat sebagai alat bukti. Kecuali, Kapolri menyatakan dalam kapasitas sebagai saksi di depan pengadilan.