Menkumham Tegaskan Jabatan Wamen Legal
Selasa, 24 Januari 2012 – 17:21 WIB
Menurutnya, pemerintah seharusnya melihat Pasal 5 AD/ART GNPK yang menyebutkan maksud dan tujuan GNPK didirikan untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN sebagaimana diamanatkan Pasal 8 dan 9 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN.
“Disitu dikatakan dan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemerintahan. Kalau pemerintahan ‘ngaco’ seperti ini, kita harus berperan aktif lewat pengujian undang-undang ini. Ini juga tak hubungannya dengan pengangkatan Denny Indrayana sebagai wamen.” tandas Adi. (kyd)