Menkumham Tegaskan Terorisme Sudah Jadi Ancaman Nyata
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan, aksi terorisme merupakan kejahatan yang sangat terkutuk dan berbahaya bagi kemanusiaan dan kedaulatan negara. Yasonna menuturkan, terorisme bukan lagi bahaya laten dan sudah banyak negara jadi sasarannya.
“Mereka sudah menjadi bahaya nyata yang dapat terjadi kapan saja, di mana saja,” kata Yasonna di gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/5) usai pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-undang Antiterorisme.
Karena itu Yasonna menegaskan, diperlukan upaya serius yang tidak bersifat preventif tetapi juga preemptive. Tujuannya mencegah terorisme sejak tahap perencanaan.
Yasonna menambahkan, salah satu fenomena aktual terkait penanganan teorisme saat ini adalah maraknya mobilitas manusia yang bergabung dengan jaringan Negara Islam Irak Suriah (ISIS). Hal ini juga secara nyata mengancam kedaulatan dan keamanan bangsa karena terdapat banyak warga negara Indonesia yang terlibat dalam jaringan ISIS.
“Baik yang akan berangkat ke daerah konflik maupun yang kembali ke daerah teritorial Republik Indonesia,” ujar menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Dia memastikan bahwa beberapa aksi terorisme yang terjadi belakangan ini di Indonesia juga memiliki keterkaitan dengan ISIS baik dalam bentuk indoktrinasi, pelatihan militer secara ilegal, pendanaan maupun dalam bentuk-bentuk lain. “Hal ini tentu patut menjadi perhatian kita bersama untuk melakukan upaya dan antisipasi agar kedaulatan dan keamanan negara Republik Indonesia bisa terjaga,” kata dia.
Karena itu Yasonna menegaskan, penyempurnaan legislasi yang sudah ada merupakan sesuatu yang bersifat sebab akibat atau conditio sine qua non dalam rangka meminimalkan terorisme di Indonesia. Pemerintah menyadari bahwa isu penanggulangan terorisme sangat berkaitan erat dengan hak asasi manusia (HAM) serta tidak dapat dipisahkan dengan dinamika politik internasional.
“Oleh karena itu penyempurnaan dalam konteks ini tentu saja tetap harus dilakukan dalam koridor Indonesia sebagai negara hukum,” katanya.(boy/jpnn)