Menkumham Tetap Proses Pencabutan Paspor Veronica Koman
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan usulan pencabutan paspor Veronica Koman tetap diproses oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Veronica adalah tersangka perkara hoaks soal mahasiswa Papua yang ditangani Polda Jawa Timur.
Yasonna mengakui bahwa permintaan pencabutan dari penegak hukum sudah masuk dan sedang diteliti oleh jajarannya.
"Syaratnya (pencabutan) kan harus ada permintaan dari aparat penegak hukum. Sudah masuk, jadi biar dirjen yang menangani," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/9).
Terkait anggapan aktivis HAM yang menyatakan pencabutan paspor Veronica merupakan pelanggaran HAM, Yasonna menegaskan ketentuan terkait pencabutan itu jelas diatur dalam Undang-Udang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Kan ada ketentuan, dalam undang-undang imigrasi dimungkinkan kalau ada permintaan dari penegak hukum. Dulu sudah pernah di Singapura, kan ada itu," sambungnya.
Terkait langkah ekstradisi Veronica dari Australia setelah paspornya dicabut, mantan politikus Senayan ini masih akan melihat perkembangannya proses hukumnya. Namun bila diperlukan, hal itu bisa ditempuh.
"Bisa bisa.. Kalau melanggar hukum kan bisa, permintaan bisa. Kalau bukan ekstradisi, diusir dia di sana karena dia tidak punya ini (Paspor)," tandasnya.(fat/jpnn)