Paspor Veronica Koman Bakal Dicabut, Dicekal, Rekeningnya Sudah Terlacak
jpnn.com, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencekal Veronica Koman, tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks Asrama Mahasiswa Papua Surabaya.
Polda Jatim meminta Imigrasi mencabut paspor wanita yang saat ini berada di luar Indonesia tersebut.
"Kami sudah membuat surat untuk bantuan pencekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman," ujar Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan saat konferensi pers di Mapolda setempat, Sabtu (7/9).
Dia mengatakan, telah melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka atas nama Veronica Koman ke dua alamat yang ada di Indonesia, yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Wiranto dan Kontras Beda Pendapat soal Status Veronica Koman
Polda Jatim juga bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri guna mengonfirmasi keberadaan kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang diduga saat ini berada di salah satu negara tetangga Indonesia.
"Veronica sekarang tinggal dengan suaminya di negara itu. Suaminya merupakan warga negara asing yang juga penggiat LSM (lembaga swadaya masyarakat)," katanya.
Dari pengembangan penyelidikan, Polda Jatim berhasil melacak dua nomor rekening Veronica Koman baik yang ada di Indonesia maupun di luar negeri."Kami sudah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Imigrasi terkait dengan rekening tersebut, karena yang bersangkutan mendapat beasiswa dari negara kita dan sekolah mengambil S2 bidang hukum," katanya.