Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menkumham Yasonna Dorong Pelaku Usaha Segera Mengurus Hak Kekayaan Intelektual

Kamis, 21 Juli 2022 – 07:59 WIB
Menkumham Yasonna Dorong Pelaku Usaha Segera Mengurus Hak Kekayaan Intelektual - JPNN.COM
Menkumham Yasonna Laoly (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai mengisi Yasonna Mendengar di Solo, Rabu petang (20/7/2022). ANTARA/Aris Wasita

jpnn.com, SOLO - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mendorong para pelaku usaha segera mengurus hak kekayaan intelektual (HKI). 

Dia mengatakan jika sudah memperoleh legalitas, pelaku UMKM akan lebih mudah mengajukan kredit ke perbankan. 

Menurut dia, belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan bahwa HKI dapat dijaminkan menjadi alat untuk meminjam uang fidusia.

"Ini upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan UMKM kita," kata Menkumham Yasonna seusai menghadiri acara Yasonna Mendengar di Pendapi Gede Kompleks Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (20/7) petang. 

Menurut Yasonna, pemerintah mendorong UMKM terus berkembang. Oleh karena itu pemerintah membantu UMKM yang  mendaftarkan kekayaan intelektualnya, sehingga ada fasilitas, maupun insentif yang diberikan.

Dia mengatakan pendaftaran tersebut bisa dilakukan oleh pelaku UMKM, pencipta, desainer, dan berbagai kalangan yang mempunyai kegiatan intelektual.

"Kalau UMKM mereknya sangat penting. Saya juga menjelaskan perlunya pendaftaran perusahaan, ada yang punya perusahaan perorangan yang dengan mudah diakses untuk dapat sertifikat perusahaan perorangan," katanya.

Lebih lanjut pihaknya juga mendorong pendaftaran hak kekayaan komunal. "Itu tenun, batik sudah didaftarkan. Jangan nanti sesudah diambil orang kita jadi rugi,” ujarnya. 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mendorong para pelaku usaha segera mengurus hak kekayaan intelektual (HKI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close