Menneg BUMN: BI Terlambat
Larangan Transaksi Valas DerivatifSenin, 23 Februari 2009 – 08:44 WIB
Namun jika Rupiah melemah hingga di atas Rp 10.000 per USD, maka perusahaanlah yang harus membayar selisihnya kepada bank penjual produk. "Dalam model accumulator, selisih ini bisa jadi double, triple, dan seterusnya. Sehingga, ruginya banyak sekali," jelasnya.
Sofyan mengatakan, berdasar penelusuran Kementerian BUMN, produk dengan risiko tinggi tersebut hanya dijual oleh beberapa bank asing dan swasta. "Bank BUMN tidak ada yang melakukan itu," ujarnya.
Sekretaris Kementerian Negara BUMN Said Didu menambahkan, beberapa bank yang menjual produk derivatif bersifat spekulatif harus disorot. "Dengan model ini, bank mendapatkan gain dari selisih transaksi. Ini juga tidak sesuai dengan fungsi utama bank yang harusnya fokus pada intermediasi," katanya.