Menolak Ciuman, Lusi Digorok
Kamis, 08 November 2012 – 07:17 WIB
Akibat perbuatannya itu, GP Sinaga menyebutkan Agus akan dijerat Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lantaran, dari keterangan orang tua korban, usia Lusi masih di bawah umur. ”Saat ini kita jerat pasal 338 KUHP dan 365 KUHP. Bisa saja dikenakan undang-undang perlindungan anak, dari keterangan orang tua korban, usia korban masih di bawah umur. Tapi kita masih menunggu dokumen yang menyatakan korban masih dibawah umur,” pungkasnya. (cr05)