Menpan-RB Bantah Wamen Hanya Hiasan
Jumat, 20 Januari 2012 – 20:43 WIB
Lebih lanjut dikatakan, pengangkatan wamen didasari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Wamen ditetapkan presiden, seperti halnya pejabat eselon I lainnya. Wakil menteri merupakan pejabat karir, tetapi diangkat menjadi pejabat politik satu paket dengan menteri.
Keduanya merupakan pimpinan Kementerian, yang juga merupakan pimpinan dari Sekjen, Sesmen, Dirjen, Deputi serta eselon I lain.
Mengenai judicial review ke MK, Azwar menyatakan itu merupakan hak mereka. “Kami menghormati hal itu. Tetapi secara pribadi, saya sangat terbantu dengan adanya Wamenpan-RB,” pungkasnya. (esy/jpnn)