MenPAN-RB Bicara RUU ASN, Seluruh Honorer Calon PPPK Wajib Mencermati, Oalah
4. Reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN
5. Penuntasan penataan tenaga honorer
6. Digitalisasi manajemen ASN
7. Penguatan budaya kerja dan citra institusi.
Mantan bupati Banyuwani dua periode itu menjelaskan ada beberapa perubahan mendasar.
Pertama terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN. “Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” kata Mas Anas.
Anas menuturkan bahwa UU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel.
“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ritual tahunan. Sementara kadang-kadang ada guru meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari,” kata menteri kelahiran 6 Agustus 1973 itu.