MenPAN-RB dan BKN Keluarkan Aturan Baru untuk ASN, Wajib Dibaca!
Kamis, 28 Januari 2021 – 22:41 WIB
Dalam SE Bersama ini juga disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya, yaitu: Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).(esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?