Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MenPAN-RB dan BKN Keluarkan Aturan Baru untuk ASN, Wajib Dibaca!

Kamis, 28 Januari 2021 – 22:41 WIB
MenPAN-RB dan BKN Keluarkan Aturan Baru untuk ASN, Wajib Dibaca! - JPNN.COM
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan bagi ASN Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

Dalam SE Bersama ini juga disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya, yaitu: Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).(esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News