Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MenPAN-RB: Konflik Usakti Jangan Korbankan Pelayanan Pendidikan

Rabu, 13 Juli 2016 – 15:26 WIB
MenPAN-RB: Konflik Usakti Jangan Korbankan Pelayanan Pendidikan - JPNN.COM
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi saat menerima kunjungan Senat Universitas Trisakti di kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Rabu (13/7). FOTO: Humas KemenPAN-RB for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Konflik Universitas Trisakti (Usakti) yang masih bergulir mendapat perhatian khusus Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi.

Menurut Yuddy, konflik antara pihak yayasan dengan universitas tidak boleh mengganggu pelayanan pendidikan yang selama ini berjalan baik.

"Kami akan mengirim surat ke Menteri Ristek dan Dikti, minta agar konflik yang terjadi di Trisakti tidak mengganggu proses belajar mengajar yang sudah berlangsung, karena ini ranah dari Menristekdikti untuk menciptakan suasana yang kondusif," kata Menteri Yuddy saat menerima kunjungan Senat Universitas Trisakti di kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Rabu (13/7).

Menurut Yuddy, konflik kepentingan yang terjadi di internal di civitas akademika seperti yayasan dengan para pimpinan universitas harus segera diselesaikan. Aspirasi pihak universitas ingin menyerahkan aset-aset Trisakti kepada pemerintah.

Karena itu, pemerintah tidak bisa membiarkannya dan harus memberikan kepastian untuk menjamin proses kesinambungan pendidikan di Trisakti bisa berjalan tanpa terjebak dengan konflik yang tak kunjung usai.

Yuddy menuturkan, dalam upaya penyelesaian konflik internal Trisakti yang melibatkan pemerintah sebagai pembina dari pendidikan tinggi yaitu Menristekdikti, semuanya harus mengedepankan proses dialog yang didasarkan pada fakta-fakta hukum baik terkait aset, kelembagaan maupun pengelolaan.

Intinya, lanjut Yuddy, tidak boleh ada kekerasan. Mereka boleh saja ada konflik tetapi pengelolaannya jalan, perkuliahannya jalan, penerimaan mahasiswa barunya jalan. Tidak boleh ada kekerasan dan pemaksaan kehendak dari pihak manapun.

"Cara-cara memberhentikan rektor secara sepihak tanpa mengikuti aturan itu tidak boleh," kata Yuddy.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News