MenPAN-RB: Laporkan PNS dan PPPK yang Nekat Mudik, Saya Tunggu!
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kembali mengingatkan seluruh ASN untuk mengikuti anjuran pemerintah. Salah satunya terkait larangan mudik untuk kedua kalinya pascapandemi Covid-19.
Menteri Tjahjo kembali mengingatkan ASN baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap menjadi teladan bagi keluarga, masyarakat, dan lingkungannya, terutama dalam mematuhi larangan mudik.
"Saya berterima kasih kepada seluruh ASN yang mematuhi larangan mudik," ungkap Menteri Tjahjo di Jakarta, Kamis (13/5).
Kebijakan ini diambil pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 saat libur panjang.
Menteri Tjahjo mengatakan, menahan diri untuk tidak mudik merupakan upaya melindungi diri, keluarga dan sanak saudara.
"Mari lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta kita untuk melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga," ujarnya.
Sebelumnya, ASN yang terbukti nekat bepergian ke luar daerah/mudik saat liburan idulfitri 1442H, 6-17 Mei 2021 maka masyarakat bisa melaporkan kepada KemenPAN-RB melalui kanal pengaduan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!)
Laporan dikirimkan dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, instansi dan satuan kerja, lokasi dan bukti dukung (jika ada), melalui situs lapor.go.id, SMS 1708, atau aplikasi SP4N-LAPOR! pada sistem Android dan iOS.