Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MenPAN-RB Mengeluarkan Surat Penting untuk Seluruh PNS dan PPPK, Tidak Boleh Dilanggar

Rabu, 16 Juni 2021 – 11:42 WIB
MenPAN-RB Mengeluarkan Surat Penting untuk Seluruh PNS dan PPPK, Tidak Boleh Dilanggar - JPNN.COM
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat terbarunya untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik itu pegawai negeri sipil atau PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Isinya surat terbaru MenPAN-RB Tjahjo itu adalah mengimbau instansi pemerintah melaksanakan apel setiap Senin pagi.

Selain itu, juga diimbau untuk memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis pada pukul 10.00 WIB.

Kemudian, membacakan naskah Pancasila setiap Rabu dan Jumat pada pukul 10.00 WIB.

"Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli 2021," kata Menteri Tjahjo dalam suratnya yang ditujukan untuk menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretariat Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga, gubernur, wali kota dan bupati.

Menurut Tjahjo, kegiatan tersebut dilakukan untuk memelihara dan memperkuat rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

Di samping sebagai bentuk pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Dia menjelaskan kegiatan apel dilaksanakan secara langsung dan daring setiap Senin pagi, diikuti seluruh pejabat maupun pegawai yang bekerja di kantor maupun rumah.

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh ASN baik itu PNS maupun PPPK, yang berlaku mulai 1 Juli 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News