MenPAN-RB Minta Instansi Pusat dan Daerah Tidak Menggantung Nasib Honorer
Sabtu, 04 Juni 2022 – 18:43 WIB
Dengan demikian, PPK diamanatkan menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
Tjahjo menyatakan amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN.
Sebab,. ASN sudah memiliki standar penghasilan/kompensasi.
Dengan menjadi tenaga alih daya di perusahaan, sistem pengupahan tunduk pada UU Ketenagakerjaan, yang mana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).
“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” pungkasnya. (esy/jpnn)