MenPAN-RB: Pemerintah Ikut Menanggung Dana Pensiun PPPK
Kamis, 08 April 2021 – 17:36 WIB
"Atas dasar itulah pemerintah berpendapat pemberian pensiun PPPK tidak perlu masuk dalam pasal revisi UU ASN karena dalam PP Manajemen PPPK sudah diatur bahwa PPPK mendapatkan JHT," kata Tjahjo.
Pihaknya menyebut dengan adanya kontribusi pemerintah dalam mengiur dana pensiun PPPK, itu menjadi bukti adanya penghargaan kepada ASN PPPK.
Mengenai berapa besaran cicilan pemerintah dan PPPK, Tjahjo menyebut masih dibahas di internal pemerintah. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!