MenPAN-RB Resmi Perpanjang Masa PNS Kerja di Rumah
Senin, 30 Maret 2020 – 13:54 WIB
Misalnya, dengan tidak memberlakukan piket PNS (berkantor sepekan 2 kali) agar semua tetap berada di rumah. (esy/jpnn)
Misalnya, dengan tidak memberlakukan piket PNS (berkantor sepekan 2 kali) agar semua tetap berada di rumah. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News