Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MenPAN-RB Rini Minta Pemda Tidak PHK Honorer, Alihkan Semuanya

Rabu, 18 Desember 2024 – 21:43 WIB
MenPAN-RB Rini Minta Pemda Tidak PHK Honorer, Alihkan Semuanya - JPNN.COM
Jutaan honorer berpeluang menjadi ASN melalui seleksi PPPK 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Pemerintah pusat maupun pemda harus tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN PPPK," tegas Menteri Rini.

Jika jumlah pegawai non-ASN atau honoreryang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, maka mereka bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Dengan demikian kata Menteri Rini, anggaran PPPK paruh waktu tersebut tetap disediakan pemda maupun instansi pusat.

Nah, honorer yang diangkat PPPK paruh waktu ini, anggarannya disediakan di luar belanja pegawai. 

"Jadi, gaji PPPK paruh waktu ini di luar belanja pegawai. Besarannya disesuaikan dengan kemampuan pemda. Nantinya saat pemda punya kemampuan anggaran, PPPK paruh waktu ini diangkat otomatis ke penuh waktu," bebernya.

Pada prinsipnya tegas MenPAN-RB Rini, tidak ada PHK, gaji honorer tetap dialokasikan di 2025. Kemudian, honorer yang tidak ada formasinya diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Sebelumnya, MenPAN-RB Rini Widyantini dalam suratnya menjelaskan berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN. 

"Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini ada empat hal yang perlu kami sampaikan kepada PPK instansi pusat dan daerah," tegas Menteri Rini.

MenPAN-RB Rini meminta Pemda tidak melakukan PHK terhadap honorer, tetap mengalihkan semuanya ke ASN

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News