Menpan RB Tjahjo Kumolo Keluarkan Perintah Baru, ASN Harus Tahu!
jpnn.com, JAKARTA - Menpan RB Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah, terkait pengaturan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbolehkan bekerja di kantor.
Bagi daerah yang masuk risiko tinggi atau zona merah, maka pegawai ASN yang bekerja di kantor maksimal 25 persen dari total pegawai.
Sedangkan sisanya 75 persen bekerja dari rumah atau work from home.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menpan RB No. 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
"Perubahan surat edaran ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran COVID-19 di Indonesia," ujar Tjahjo dalam rilis yang diterima di Jakarta, Senin.
Untuk instansi pemerintah pada wilayah berkategori risiko sedang, jumlah ASN yang bekerja di kantor dan di rumah dibagi rata 50 persen.
Adapun untuk wilayah berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang bekerja di kantor paling banyak 75 persen.
Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) paling banyak 100 persen.