Menpan RB Tjahjo Kumolo Keluarkan Perintah Baru, ASN Harus Tahu!
Aturan itu dibuat untuk instansi pemerintah yang ada di zona merah atau daerah berisiko tinggi, agar dapat mengurangi risiko penularan COVID-19 di lingkungannya.
Sistem kerja baru bagi ASN tersebut dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai WFO berdasarkan data zonasi risiko kabupaten/kota dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran COVID-19 terbagi menjadi empat yakni tidak terdampak, rendah, sedang, dan tinggi.
Hingga saat ini, banyak daerah lain di luar Provinsi DKI Jakarta yang termasuk dalam wilayah berisiko tinggi.
Oleh karena itu, Menteri Tjahjo berharap SE yang baru itu benar-benar diterapkan di setiap instansi pemerintah sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19.
“ASN harus menjadi contoh di lingkungannya masing-masing dengan selalu mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, rutin cuci tangan, dan menjaga jarak," ucapnya menegaskan.
SE Menteri PANRB sebelumnya yaitu No. 58/2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE No. 67/2020 ini. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: