MenPAN-RB Tunggu Laporan Kehadiran PNS Hingga Pukul 15.00
Senin, 10 Juni 2019 – 14:05 WIB
Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin, 10 Juni 2019, maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada menpan-rb serta ditembuskan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019. Apabila dalam proses pelaporan terdapat kesulitan, dikirimkan melalui email asdep1.sdma@menpan.go.id.(esy/jpnn)