Menperin Airlangga Pilih Motor Listrik dengan Sistem Tukar Baterai
"Peningkatan produksi tersebut tidak hanya untuk memenuhi pasar dalam negeri melainkan untuk memenuhi target ekspor satu juta kendaraan," sambung Airlangga.
Langkah strategis tersebut didukung melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Peraturan presiden itu akan menetapkan insentif fiskal, seperti insentif tarif impor untuk EV berbasis baterai, infrastruktur pendukung dan insentif pajak untuk investasi industri komponen EV melalui tax holiday dan tax allowance.
“Salah satu hal penting dalam percepatan industri kendraan listrik adalah penyiapan industri pendukungnya sehingga mampu meningkatkan nilai tambah industri dalam negeri, terutama penyiapan industri Power Control Unit (PCU), motor listrik dan baterai,” tegasnya.
Saat ini, perkembangan investasi untuk Indonesia mampu memproduksi baterai kendaraan listrik hanya tinggal satu tahap lagi, yaitu investasi industri battery cell, sedangkan tahapan lainnya seperti mine concentrate serta refinery and electrochemical production telah ada investasi di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah. (mg8/jpnn)