Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menperin Sebut Gaji per Bulan Tak Adil, Seharusnya per Jam, Setuju Gak?

Senin, 06 Januari 2020 – 21:16 WIB
Menperin Sebut Gaji per Bulan Tak Adil, Seharusnya per Jam, Setuju Gak? - JPNN.COM
Buruh menggelar aksi demo. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, menyebut gaji berdasarkan jumlah jam kerja akan meningkatkan produktivitas industri, dan menerapkan azas keadilan di antara para pekerja.

“Jadi, kenapa kalau dasar dari pengupahan itu per jam bisa lebih baik bagi industri ? Karena sudah ada kepastian dan juga sudah ada ukuran produktivitasnya dari masing-masing pekerja yang mereka hire,” kata Agus di Jakarta, Senin.

Agus menyampaikan, suatu industri dapat berdaya saing salah satunya jika harga gas yang diperoleh industri dapat terjangkau. Selain itu, industri mampu mengukur produktivitas dari tenaga kerjanya sendiri.

“Cara paling gampang mengukur produktivitasnya itu, tentu dari pengupahan yang berdasarkan jam. Tinggal diatur saja berapa upah per jamnya. Tentu tidak merugikan pekerja itu sendiri, tinggal diatur saja kok, tidak ada masalah,” ujar Agus.

Agus menilai, pengupahan per bulan yang selama ini dilakukan lebih terkesan tidak adil, karena pegawai yang bekerja lebih panjang waktunya dengan yang lebih pendek waktunya mendapat upah yang sama.

Selain itu, perusahaan tidak bisa menghitung secara tepat dan detail berkaitan dengan produktivitas dari tenaga kerja itu sendiri.

“Karena ada yang kerja 20 hari, ada yang kerja 15 hari, ada yang kerja 24 hari, gajinya sama,” ungkap Menperin.

Menperin menyampaikan, upah per jam telah diterapkan di beberapa negara industri, salah satunya Amerika Serikat. (antara/jpnn)

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, menyebut gaji berdasarkan jumlah jam kerja akan meningkatkan produktivitas industri, berbanding gaji per bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News