Menpora Diperiksa dalam Kasus BTS, Kejagung Dinilai Tak Tebang Pilih
Dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G, Kejagung telah menetapkan 8 tersangka bahkan beberapa di antaranya telah menjalani persidangan.
Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) 2020, Yohan Suryanto.
Kemudian, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI), Mukti Ali; bekas Menkominfo, Johnny G. Plate; orang kepercayaan Irwan Hermawan, Windi Purnama; dan Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki.
Di sisi lain, Menpora Dito Ariotedjo, diperiksa Kejagung sebagai saksi di Gedung Bundar, pada Senin (3/7).
Pemeriksaan untuk memperdalam keterangan Irwan Hermawan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), di mana Dito disebut menerima Rp27 miliar terkait proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada November-Desember 2022.
Uang tersebut dikumpulkan untuk mengondisikan kasus BTS 4G. Kejagung pun kini membuka peluang melakukan pengusutan perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus tersebut.(jpnn)