Mensos Dukung Pelaku Kejahatan Seksual Anak Dikebiri
Sabtu, 17 Mei 2014 – 03:01 WIB
Menyadari kondisi ini, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan bahwa hukuman kebiri dan minimal 15 tahun penjara hanya akan diberlakukan bagi pelaku dewasa. Sementara untuk anak-anak akan disesuaikan dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.
"Kita punya UU Perlindungan anak, jadi untuk anak akan ada pengecualian. Mereka akan direhabilitasi," tandas Mensos.(mia)