Mensos Risma Minta Pemda Perbarui Pemutakhiran Data Kemiskinan, Penting!
“Pembaruan data kemiskinan memang merupakan tugas pemerintah daerah,” katanya.
Tugas dan kewenangan pemda dalam tahapan pemutakhiran data secara berjenjang diatur dalam UU No 13/201, pada pasal 8, 9, dan 10.
Pada pasal 8 misalnya, disebutkan bahwa, verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.
“Jadi, memang Kemensos tidak melakukan pendataan langsung. Kemensos tugasnya menetapkan data yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah," ungkapnya.
"Masalahnya, masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” sambsung Mensos.
Tugas penetapan data sebagaimana disampaikan Mensos, diatur pada Pasal 11 UU No. 13/2011, yang berbunyi: (1) Data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi yang disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
Oleh karena itu, dia mengingatkan kembali pemda dan jajarannya untuk aktif dan mengawal dengan sungguh-sungguh proses pemutakhiran data. (ddy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: