Mensos Tri Rismaharini Beber Langkah Strategis Cegah Korupsi di Kemensos
Dia menyampaikan Kemensos juga sudah melaksanakan sejumlah langkah penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemensos.
Regulasi tersebut bertujuan sebagai pedoman bagi pegawai untuk memahami, mencegah, dan menangani gratifikasi di lingkungan Kemensos.
Permensos 5/2020 juga dimaksudkan untuk memberikan arah dan acuan bagi pegawai mengenai pentingnya kepatuhan melaporkan gratifikasi untuk perlindungan dirinya maupun keluarganya dari ancaman dikenakannya tuduhan tindak pidana terkait gratifikasi.
Selain itu juga untuk meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan pelayanan di Kemensos, dan untuk membentuk lingkungan organisasi yang sadar dan terkendali dalam penanganan praktik gratifikasi.
Mensos Risma juga memberikan perhatian serius pada penegakan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan bantuan sosial, seperti dengan melakukan perbaikan sistem.
Hal ini dilakukan dengan penataan dan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), meng-cleansing data ganda, dan memadankan data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Ditjen Administrasi dan Kependudukan (Aminduk) Kemendagri.
“Perbaikan kualitas DTKS memerlukan peran aktif dari pemerintah daerah (Pemda). Sesuai amanat UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pembaruan data dilakukan oleh pemda,” katanya.