Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mentan Amran Dialog Bersama 150 BEM Fakultas Pertanian Se-Indonesia

Jumat, 27 September 2019 – 15:33 WIB
Mentan Amran Dialog Bersama 150 BEM Fakultas Pertanian Se-Indonesia - JPNN.COM
Mentan Amran Sulaiman saat Sosialisasi RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan kepada 150 BEM Fakultas Pertanian se-Indonesia, Jumat (27/9/19). Foto: Kementan

“RUU ini disusun karena mengutamakan dan melindungi petani kecil yang dulunya belom ada yang mengatur,” tegas Amran.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Ketahanan Pangan, Kementan, Agung Hendriadi menyebutkan penyusunan RUU ini dimulai dengan naskah akademik yang mendalam oleh DPR RI. Penyusunan ini melibatkan para ahli dari berbagai perguruan tinggi, para pakar, pemerhati pertanian, praktisi, dan pelaku usaha, kalangan organisasi profesi, serta organisasi kemasyarakatan.

"Begitu pula pemerintah menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah RUU ini," kata Agung.

Agung menegaskan budidaya pertanian pada saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, substansi mengenai hortikultura dan perkebunan tidak lagi mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, karena substansi mengenai pupuk, pestisida, dan alat dan mesin pertanian belum diatur dalam Undang-Undang tersebut.

“Yang membedakan Rancangan UU ini dengan sebelumnya adalah terkait sistem keberlanjutan, sehingga nantinya sistem ini tidak berenti di generasi saya saja tetapi juga tetap berlanjut di generasi muda seperti kalian,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil menuturkan penyusunan RUU Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan salah satunya didasarkan untuk mengakomodasi berbagai hal mengenai sistem perkarantinaan agar sejalan dengan sistem perdagangan internasional, perkarantinaan internasional. Bahkan terintegrasi dengan pengawasan keamanan hayati, jenis asing invasive dan Produk Rekayasa Genetik, endanger species.

“Banyaknya perubahan yg terjadi di era pertanian modern berbasis digital saat ini menuntut kita juga melakukan perubahan terhadap peraturan khususnya terkait karantina hewan, ikan dan tumbuhan,” ujar Ali Jamil.(adv/jpnn)

Mentan Amran Sulaiman menggelar dialog bersama Mahasiswa Fakultas Pertanian se-Indonesia dengan melakukan sosialisasi menyusul telah disahkan RUU tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang merupakan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close