Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mentan SYL Ungkap soal Kondisi PMK Hewan Ternak, Alhamdulillah

Rabu, 11 Mei 2022 – 10:20 WIB
Mentan SYL Ungkap soal Kondisi PMK Hewan Ternak, Alhamdulillah - JPNN.COM
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mengabarkan kabar gembira mengenai penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Foto: ANTARA/Destyan Sujarwoko

jpnn.com, GRESIK - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) berharap penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sedang mewabah itu berada pada level ringan, sehingga bisa ditanggani secara cepat.

Diketahui, PMK merupakan penyakit hewan menular yang menyerang ternak seperti sapi, kerbau, kambing, dan babi.

“Hari ini kita harus berhadapan dengan PMK, tetapi mudah-mudahan PMK levelnya ringan, yang mutasi atau tingkat penyebarannya tidak terlalu tinggi dan tingkat kematiannya pasa hewan rendah,” kata Mentan SYL saat berkunjung ke Kabupaten Gresik, Selasa (10/5).

Meski penyakit itu terkonfirmasi bisa menyebar cepat mengikuti arus transportasi daging dan ternak terinfeksi, tetapi PMK dipastikan tidak beresiko terhadap kesehatan manusia.

Selain diperkuat oleh pernyataan Menteri Kesehatan beberapa waktu lalu, Mentan SYL menegaskan bahwa kasus PMK itu tidak berbahaya bagi manusia.

“Penyakit PMK ini berbahaya bagi hewan, tetapi tidak menular atau tidak beresiko pada kesehatan manusia,” ungkap Mentan SYL.

Senada dengan Mentan Syahrul, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nasrullah mengatakan hasil laboratorium menunjukan beberapa ternak yang terkonfirmasi positif PMK memiliki tingkat kematian yang rendah.

“Alhamdulillah, sampai hari ini kematian sangat rendah hanya 1,1 persen dari jumlah ternak yang terinfeksi virus PMK ini” bebernya.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mengabarkan kabar gembira mengenai penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close