Mentan Tunda Permentan Nomor 27 Tahun 2009
Soal Pengawasan Keamanan Pangan Asal TanamanRabu, 19 Agustus 2009 – 14:47 WIB
Menteri asal PKS itu menegaskan, aturan itu sebenarnya berlaku secara nasional. Alasan Mentan, konsumen di tanah air harus dilindungi agar sayuran ataupun buah yang dikonsumsi benar-benar dalam kondisi baik dan terbebas dari bahan berbahaya.
Mentan juga membeberkan alasan tentang perlunya PSAT. Dalam hal ekspor dan impor produk pertanian, katanya, Indonesia sering mendapat perlakuan tidak adil dari negara lain. Produk pertanian Indonesia biasanya dikenai aturan ketat jika diimpor oleh negara lain.