Menteri Amran Copot Pejabat Korup di Proyek Alsintan
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mencopot seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Holtikultura Kementan.
Pejabat berinisial AA dicopot setelah resmi menyandang status tersangka terkait kasus dugaan korupsi Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) dalam program Penggerak Membangun Desa (PMD).
"Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencopot dan memecat AA terkait pelanggaran tindak pidana Rp 130 juta. Pelaksanaan kegiatan ini di daerah Kalimantan yang merupakan program 2015. Kegiatan ini dalam bentuk penyaluran bantuan sarana hortikultura kepada kelompok tani," kata Direktur Jenderal Holtikultura Spudnik Sujono di kantornya, Senin (26/2).
Dia juga menegaskan, pihaknya juga sudah mencoret perusahaan swasta yang diduga berkongkalikong dengan tersangka. Perusahaan itu bernama CV Cipta Bangun Semesta.
“Atas penanganan kasus ini, Pak Mentan mendukung penuh penegakan hukum. Pak Mentan mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Kejaksaan Agung," ujar Spudnik.
Seperti diketahui, Kejagung menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian dalam program Penggerak Membangun Desa (PMD) inisial AA dan SL.
AA merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK). Sedangkan SL merupakan Direktur CV Cipta Bangun Semesta.
Menurut Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman, pengusutan kasus ini merupakan koordinasi dengan Kementerian Pertanian.