Menteri Amran Copot Pejabat Korup di Proyek Alsintan
Sebab, berdasarkan hasil audit Inspektorat I Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian RI ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 3.506.454.377.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus itu bermula sesuai surat pengesahan DIPA Petikan Satuan Kerja Ditjen Hortikultura Tahun Anggaran 2015 No. SP DIPA-018.04-1.625875/2015, Digital Stamp: 3560-1403-1153-8184 pada 14 November 2014 terdapat kegiatan Penggerak Membangun Desa dan Kelompok Tani Binaan dari Penggerak Membangun Desa Penerima Bantuan Sarana Produksi Hortikultura senilai Rp 24 miliar.
Penerima bantuan tersebut, untuk empat wilayah provinsi penerima bantuan yakni, Sumatera Barat 32 kelompok, Kalimantan Barat 32 kelompok, Kalimantan Selatan 44 kelompok, Kalimantan Timur 36 kelompok.
Bantuan yang diterima setiap kelompok petani antara lain cultivator, kendaraan roda tiga, pompa air, hand sprayer, selang dorong dan lain sebagainya.
Penyedia barang dalam kegiatan ini adalah CV Cipta Bangun Semesta serta melakukan pendistribusian barang kepada Kelompok Tani Binaan Penggerak Membangun Desa (PMD) tahun 2015 tersebut, ditemukan adanya penyimpangan yang tidak sesuai dengan surat perjanjian atau kontrak.
Antara lain, pengadaan barang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak atau kekurangan volume penyaluran pupuk granul merek Nutrizim dan keterlambatan pendistribusian barang. (tan/jpnn)