Menteri Anas: Ini Komitmen dan Perhatian Pemerintah untuk Honorer
4. Keputusan Menteri PANRB 650/2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan & Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional
5. Keputusan Menteri PANRB 651/2023 tentag Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS TA 2023
6. Peraturan Menteri PANRB 27/2021 jo Peraturan Menteri PANRB 52/2021 tentang Pengadaan PNS.
Menteri Anas menjelaskan, khusus formasi PPPK, KemenPAN-RB memberikan minimal 2 persen untuk pelamar disabilitas.
Komposisi formasi PPPK 2023 dibagi menjadi khusus dan umum.
Formasi khusus yang disediakan bagi tenaga honorer K2 dan non-ASN diberikan alokasi maksimal 80 persen.
Adapun alokasi formasi umum pada seleksi PPPK 2023 paling sedikit 20 persen.
“Ini merupakan komitmen dan perhatian yang pemerintah berikan untuk tenaga non-ASN yang sudah mengabdi bagi negara,” ungkap Menteri Anas, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.