Menteri Anas: Kebijakan Penataan Honorer Terus Dilakukan sesuai Arahan Presiden Jokowi
Sebagaimana kesepakatan KemenPAN-RB, BKN, dan Komisi II DPR, terkait penataan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN diselesaikan dengan mengikuti seleksi CASN 2024 untuk menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing yang penilaiannya dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan.
Kemudian, akan ditetapkan menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing.
Bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga non-ASN diangkat menjadi PPPK paruh waktu, yang secara bertahap diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.
Prinsipnya sebagaimana telah disepakati bersama bahwa tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal dan tak terjadi penambahan beban anggaran.
“Ketentuan mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK paruh waktu akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri,” kata Menteri Anas. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: