Menteri Anas Ungkap 5 Pokok di PP Manajemen ASN, Seluruh Honorer Harus Tahu
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (17/1), antara lain membahas penuntasan Rancangan PP Manajemen ASN.
Dibahas juga masalah penataan tenaga non-ASN, berkaitan dengan pengangkatan honorer jadi PPPK.
Menteri Anas menjelaskan beberapa aspek yang akan diangkat di RPP Manajemen ASN, diantaranya terkait digitalisasi manajemen ASN, pengembangan karier ASN yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap tantangan zaman, reformulasi sistem penggajian, evaluasi kinerja ASN yang lebih efektif, simplifikasi jabatan, hingga fleksibilitas sistem rekrutmen.
“Pemerintah bergerak cepat dalam penyelesaian RPP Manajemen ASN. Semoga dalam waktu tidak lama lagi bisa selesai. Maksimal memang harus sudah terbit akhir April 2024, tetapi semua berupaya agar sebelum tenggat tersebut, RPP ini sudah ditandatangani,” ujar Menteri Anas di sela-sela Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, di Senayan, Rabu (17/1).
Menteri Anas menjelaskan, pengajuan izin Prakarsa kepada Presiden Jokowi terkait RPP ini telah dikirim pada 29 Desember 2023. Total pasal yang diajukan untuk izin Prakarsa sejumlah 327 pasal.
“Muara dari regulasi ini adalah untuk memastikan organisasi birokrasi kita, dengan ASN sebagai penggeraknya, bisa bekerja lincah, agile, adaptif, dan berani mendobrak rutinitas,” jelas mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.
Sejumlah pokok atau hal strategis yang diatur di RPP tersebut, seperti dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB, yakni:
Pertama, perencanaan dan pengadaan ASN, termasuk penataan tenaga non-ASN.