Menteri Anas Ungkap 5 Pokok di PP Manajemen ASN, Seluruh Honorer Harus Tahu
Rancangan PP Manajemen ASN memuat fleksibilitas sistem perencanaan dan pengadaan CASN termasuk di dalamnya mengatur terkait penyelesaian penataan tenaga non-ASN berdasarkan data BKN sampai dengan Desember 2024.
Pengadaan ASN nantinya dilakukan dengan metode nasional maupun mandiri.
“Pada rekrutmen nasional, jenis jabatan yang dapat diisi merupakan jabatan nonmanajerial yang terdiri atas Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP),” kata Menteri Anas.
Sementara jabatan fungsional, jenjang jabatan yang akan dibuka di antaranya pada jenjang jabatan keterampilan dan keahlian.
Rekrutmen mandiri dilaksanakan untuk memenuhi jenis jabatan diantaranya JF dan JP, dan pada jabatan yang khusus membutuhkan keahlian tertentu seperti dokter spesialis, programmer, serta peneliti.
Mekanisme rekrutmen yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dimaksud diantaranya melalui kerja sama dengan Perguruan Tinggi terbaik di Indonesia atau dunia, organisasi diaspora, sekolah kedinasan, ataupun dengan melakukan uji portofolio/wawancara dan Computer Assisted Test (CAT).
Kedua, simplifikasi jabatan ASN. Jabatan ASN hanya terbagi atas jabatan manajerial dan jabatan non-manajerial.
Jabatan manajerial terdiri atas Jabatan Pimpinan Tinggi, administrator, dan pengawas. Sedangkan jabatan non-manajerial terdiri atas jabatan fungsional dan pelaksana.