Menteri Anas Uraikan Penyelesaian Tenaga Non-ASN Lewat 3 Peraturan Ini ke Komisi II DPR
a. Guru Lulus Tahun 2021 dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023.
b. Eks THK-II.
c. Non-ASN yang terdaftar di database non-ASN BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
d. Guru yang aktif mengajar di sekolah negeri dan tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
e. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Anas mengatakan bagi pelamar yang terdata sebagai tenaga non-ASN pada database BKN sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik diangkat menjadi PPPK.
"Namun pelamar yang belum mendapat peringkat terbaik dan belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu,” jelas Anas.
Lebih lanjut Anas menjelaskan dalam RPP Manajemen ASN diformulasikan transformasi penyederhanaan proses bisnis layanan kepegawaian untuk memudahkan ASN.