Menteri Anas Uraikan Penyelesaian Tenaga Non-ASN Lewat 3 Peraturan Ini ke Komisi II DPR
Dia menyebutkan semula terdapat 3 tahap dalam penetapan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ).
Melalui RPP Manajemen ASN, SKJ akan ditetapkan oleh instansi masing-masing.
Terkait proses pengusulan pembentukan Jabatan Fungsional (JF), dahulu dibutuhkan 9 tahap, kini menjadi hanya 4 tahap.
Dalam hal penilaian kinerja ASN, kata Anas, dahulu diperlukan 3 tahap. Namun, saat ini penetapan penilaian kinerja ASN oleh atasan langsung/pejabat penilai kinerja.
”Dahulu berbagai layanan kepegawaian difasilitasi oleh lebih dari seribu aplikasi yang dikembangkan oleh masing-masing instansi pemerintah yang tidak terintegrasi. Kini layanan kepegawaian terintegrasi
dalam suatu Platform Terpadu,” jelasnya.
Sejalan dengan penyederhanaan proses bisnis ini, Kementerian PANRB terus mematangkan digitalisasi manajemen ASN dengan pengembangan portal administrasi pemerintahan di bidang layanan aparatur negara yang menjadi bagian dalam Portal Nasional yang dikelola oleh INA Digital.
Portal Administrasi Pemerintahan di bidang Layanan Aparatur Negara menginteroperabilitaskan berbagai layanan pengelolaan ASN agar manajemen ASN menjadi lebih efektif dan efisien.
”Layanan tersebut meliputi perencanaan, pengadaan, budaya kinerja, pengawasan, kinerja, talenta, kompetensi, sampai penghargaan dan pemberhentian ASN,” sebut Anas.