Menteri Asman: PNS Terlibat Politik Praktis, Pelayanan Publik Terganggu
jpnn.com - JAKARTA - Salah satu kewajiban para abdi negara adalah bekerja profesional dan tidak berpihak ke salah satu golongan. Mengabdi pada negara dan masyarakat menjadi sumpah mereka.
Menurut Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) Zudan Zudan Arif Fakrulloh, profesionalitas dan netralitas ASN adalah seperti uang logam dengan dua sisi.
Fokus bekerja profesional adalah pada pencapaian kinerja yang sudah dituangkan dalam program daerah yang ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD.)
Netral berarti tidak masuk dalam percaturan politik untuk dukung mendukung pasangan calon dalam kampanye ataupun kegiatan pasangan calon.
Dukungan dari anggota Korpri kepada pasangan calon cukup diberikan saat di bilik suara, tidak lebih.
"Untuk menjaga agar karier dan kehidupan anggota korpri terjaga secara paripurna saya instruksikan agar seluruh anggota korpri menghayati dan mereaktualisasikan Panca Prasetya Korpri dalam setiap gerak langkahnya," kata Zudan.
Zudan mengibaratkan, Korpri adalah mesin penggerak pembangunan. Tanpa ASN aktivitas negara bisa berhenti, dan lumpuh.
Bisa dibayangkan akibatnya dalam suatu daerah, gubernur petahana maju kembali mencalonkan diri. Kemudian di saat bersamaan sekretaris daerah setempat juga ikut maju mencalonkan diri. Tak pelak aktivitas pemerintah daerah bisa sangat terganggu.