Menteri Asman: PNS Terlibat Politik Praktis, Pelayanan Publik Terganggu
Senin, 19 Desember 2016 – 17:37 WIB
Firdaus pun kembali mengingatkan, PNS mesti patuh terhadap UU ASN yang melarang untuk ikut dalam berpolitik praktis.
"Begitu pun dengan UU Pilkada. ASN itu tidak boleh terlibat, dan perlu diketahui ketika itu terjadi, maka hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran," terangnya.
Di sisi lain, lanjutnya, yang membuat PNS ikut dalam berpolitik, lantaran sistem pemerintahan yang ada saat ini. Firdaus menjelaskan, posisi seorang PNS di sebuah pemerintahan, ditentukan oleh hak prerogatif kepala daerah yang pada saat itu memimpin. (jpnn)