Menteri Asman: PNS Terlibat Politik Praktis, Pelayanan Publik Terganggu
"Visi dan misi pemerintahan tidak tercapai, ASN menjadi terkotak-kotak dan tidak fokus menjalankan tugas melayani masyarakat," katanya.
Soal jabatan dan proses meritokrasi, Zudan menegaskan, para ASN yang profesional tidak perlu waswas. Sebab, karier bukan tergantung oleh atasan, tetapi sesuai dengan tingkat kompetensi, kualifikasi dan kinerja yang tinggi.
"Seluruh anggota Korpri saya minta untuk kembali menghayati dan melakukan reaktualisasi Panca Prasetya Korpri yang diwujudkan melalui kerja-kerja profesional yang penuh inovasi, integritas dan semangat pantang menyerah," kata Zudan.
Netralitas politik sebenarnya sudah menjadi bagian kode etik bagi ASN. Itu ditegaskan di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Keberpihakan PNS pun dapat diberikan sanksi tegas. Mulai dari teguran keras, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemecatan. Sanksi ini secara rigid diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Dalam PP 53/2010 itu juga telah diatur seluruh larangan bagi PNS untuk menjaga netralitasnya. Larangan tersebut mulai dari ikut serta dalam penyelenggaraan kampanye, mengerahkan PNS di lingkungan kerjanya, hingga sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.
Satu hal yang pasti, abdi negara harus monokrom, tidak boleh 'berwarna' apalagi 'warna-warni' karena bertentangan dengan semangat Korpri 'baru', yaitu profesional, netral dan sejahtera. Tetapi, menjaga netralitas pelayan masyarakat ternyata tak mudah di momen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017.